Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Campurejo, " MARI BERSAMA MERAIH KEBAIKAN "  

PPS Campurejo Sosialisasikan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017

Rosta Alannawa | 27 Desember 2018 20:15:46 | Berita Desa | 55 Kali

BOJONEGORO, wiraswara.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Campurejo Kec/Kab. Bojonegoro Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi Pemilihan umum (Pemilu) 2019 dalam rangka pemilihan Presiden dan wakil Presiden republik indonesia serta pemilihan legislatif secara serentak. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu (8/12/18).

Sosialisasi yang digelar di pendopo desa tersebut diikuti oleh seluruh anggota PPS dan sekretaris PPS, perangkat desa dengan mengundang seluruh ketua RT dan RW se-wilayah desa juga tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang tergabung didalam karang taruna serta perwakilan PKK. Sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

” Sosialisasi Pemilu 2019 diwajibkan oleh KPU RI kepada seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat desa, ” kata Deddy ketua PPS Desa Campurejo kepada wiraswara.com Sabtu sore.

Menurut Deddy sosialisasi dilaksanakan secara serentak oleh jajaran KPU di wilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya ditingkatan desa se Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2018, sesuai dengan petunjuk yang berikan oleh KPU kabupaten melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa dalam sosialisasi kali ini PPS mengundang seluruh ketua RT dan RW se wilayah Desa Campurejo beserta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta perwakilan dari PKK. Agar dengan sosialisasi dilakukan saat ini warga dapat menerima penjelasan tentang pemilihan dan tahapan Pemilu yang segera akan dilaksanakan, tutur Deddy.

Masih menurut ketua PPS Desa Campurejo, dalam sosialisasi disampaikan dasar dasar penyelenggaraan Pemilu 2019 serta beberapa hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat secara langsung, agar seluruh masyarakat pro aktif dalam menyambut pesta demokrasi yang berlangsung di indonesia setiap lima tahun sekali, tegas Deddy.

Disampaikan dalam sosialisasi bahwa dasar penyelenggaraan Pemilu 2019 yakni undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, undang undang inilah yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, jelas ketua PPS Campurejo.

Deddy juga menambahkan dengan diselenggarakannya Pemilu 2019 secara serentak maka dirasa sangat penting sosialisasi sebelum pelaksanaan pemungutan suara, disampaikan pula bahwa warga yang sudah terdaftar dalam DPT nanti akan memilih dengan diberikan 5 surat suara saat datang di TPS. Oleh karenanya PPS bersama Pemdes Campurejo berupaya dengan maksimal memberikan penjelasan kepada ketua RT dan RW serta semua undangan untuk selanjutnya menyampaikan kepada warganya, terutama agar melakukan pengecekan nama melalu aplikasi Pemilu 2019 yang bisa diunduh melalui android dan nantinya dapat dicek secara langsung sudah terdaftar atau belum, imbuhnya.

Sesuai pentauan wiraswara.com, ketua PPS Desa Campurejo yang memberikan paparan sosialisasi Pemilu 2019 sebelum menutup kegiatan, selanjutnya meminta kepada seluruh undangan yang hadir untuk mendownload atau mengunduh aplikasi Pemilu 2019 milik KPU RI untuk memudahkan pengecekan warga. Diakhir juga disampaikan bahwa marilah bersama-sama kita sukseskan Pemilu serentak 2019, dan kita jaga persatuan dan kesatuan serta ketertiban di wilayah masing masing demi terwujudnya NKRI, pungkasnya.(redaksi)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Alamat Jl. Lisman No.40 Bojonegoro
Desa Campurejo
Kecamatan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro
Kodepos 62119
Telepon 085655001314
Email desacampurejo3@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung