Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Campurejo, " MARI BERSAMA MERAIH KEBAIKAN "

Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA CAMPUREJO

18 Desember 2023 11:49:22  Rosta Alannawa  2.376 Kali Dibaca 

Tanggung Jawab & Tugas PPID Desa

  • PPID Desa bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik desa yang dikuasai oleh badan publik desa, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.

  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari badan publik desa (seperti kepala desa, sekretariat, dan lembaga lain) untuk penyusunan Daftar Informasi Publik Desa, dan memutakhirkannya setidaknya satu kali per bulan.

  • Menjamin penyimpanan informasi sesuai aturan kearsipan nasional.

  • Mengorganisir penyediaan dan layanan informasi melalui pengumuman publik dan permohonan langsung.

  • Berperan dalam proses permohonan informasi:
    memberi akses, melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (Pasal 19 UU KIP), menolak permohonan yang bersifat rahasia dengan alasan tertulis, serta menghitamkan informasi sensitif jika perlu.

  • Menangani keberatan dan sengketa informasi dengan berkoordinasi bersama atasan PPID (biasanya Kepala Desa).

  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala: memuat jumlah permohonan, permohonan yang disetujui atau ditolak, serta kasus keberatan atau sengketa.

Wewenang PPID Desa

  • Mengkoordinasikan setiap badan publik desa dalam penyediaan dan layanan informasi publik desa.

  • Memutuskan apakah suatu informasi dapat dibuka untuk publik atau harus dikecualikan, berdasarkan hasil pengujian konsekuensi.

  • Menolak permohonan informasi secara resmi dan tertulis apabila informasi tersebut termasuk kategori dikecualikan, disertai alasan dan informasi tentang hak pemohon untuk mengajukan keberatan.

  • Menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi di bawah koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lisman No.40 Bojonegoro
Desa : Campurejo
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62119
Telepon : 085655001314
Email : desacampurejo3@gmail.com

Aparatur Desa

Jam Layanan PPID

Hari Jam Pelayanan Istirahat
Senin s/d Kamis 09:00 - 14:00 WIB 12:30 - 13:00 WIB
Jumat 09:00 - 14:00 WIB 11:30 - 12:30 WIB

Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:28
    Kemarin:557
    Total Pengunjung:511.539
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.88
    Browser:Tidak ditemukan