Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Campurejo, " MARI BERSAMA MERAIH KEBAIKAN "

Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA CAMPUREJO

18 Desember 2023 11:49:22  Rosta Alannawa  2.327 Kali Dibaca 

Tanggung Jawab & Tugas PPID Desa

  • PPID Desa bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik desa yang dikuasai oleh badan publik desa, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.

  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari badan publik desa (seperti kepala desa, sekretariat, dan lembaga lain) untuk penyusunan Daftar Informasi Publik Desa, dan memutakhirkannya setidaknya satu kali per bulan.

  • Menjamin penyimpanan informasi sesuai aturan kearsipan nasional.

  • Mengorganisir penyediaan dan layanan informasi melalui pengumuman publik dan permohonan langsung.

  • Berperan dalam proses permohonan informasi:
    memberi akses, melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (Pasal 19 UU KIP), menolak permohonan yang bersifat rahasia dengan alasan tertulis, serta menghitamkan informasi sensitif jika perlu.

  • Menangani keberatan dan sengketa informasi dengan berkoordinasi bersama atasan PPID (biasanya Kepala Desa).

  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala: memuat jumlah permohonan, permohonan yang disetujui atau ditolak, serta kasus keberatan atau sengketa.

Wewenang PPID Desa

  • Mengkoordinasikan setiap badan publik desa dalam penyediaan dan layanan informasi publik desa.

  • Memutuskan apakah suatu informasi dapat dibuka untuk publik atau harus dikecualikan, berdasarkan hasil pengujian konsekuensi.

  • Menolak permohonan informasi secara resmi dan tertulis apabila informasi tersebut termasuk kategori dikecualikan, disertai alasan dan informasi tentang hak pemohon untuk mengajukan keberatan.

  • Menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi di bawah koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lisman No.40 Bojonegoro
Desa : Campurejo
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62119
Telepon : 085655001314
Email : desacampurejo3@gmail.com

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:596
    Total Pengunjung:502.624
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.98
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

14 September 2026 | 469 Kali
RT / RW
16 April 2026 | 48 Kali
LPPD DAN LKPPD
18 Maret 2026 | 33 Kali
RKA DAN RAK
19 Februari 2026 | 23 Kali
INFORMASI PUBLIK
11 Februari 2026 | 1.861 Kali
LAPORAN PPID
30 Januari 2026 | 2.316 Kali
REGULASI PPID DESA CAMPUREJO
10 Januari 2026 | 14 Kali
APBDes dan Realisasi 2026
26 Agustus 2016 | 192.323 Kali
Asal Usul / Legenda Desa
29 Juli 2024 | 192.280 Kali
Profil Desa Campurejo
29 Juli 2013 | 192.168 Kali
Profil Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 192.099 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 192.089 Kali
Data Desa
25 Juli 2025 | 191.840 Kali
DESA CANTIK DESA CAMPUREJO TAHUN 2025
17 September 2019 | 190.972 Kali
Visi dan Misi
18 Desember 2023 | 2.327 Kali
TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA CAMPUREJO
17 November 2022 | 1.764 Kali
PEMDES AKTIF LAKUKAN SOSIALISASI DAN FOGGING
15 Desember 2020 | 1.682 Kali
Pandemi Belum Berhenti, Pemdes Lakukan Penyemprotan Disinfektan
23 September 2019 | 1.471 Kali
PERDES TENTANG PERUBAHAN APBDES 2018
24 November 2022 | 5 Kali
RKP 2023
29 Juli 2013 | 192.099 Kali
Kontak Kami
01 Januari 2025 | 2.054 Kali
Publikasi Pertanggungjawaban APBDES Tahun 2024 dan R-APBDES Tahun 2025