Mengajukan Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa masuk.
Dokumen yang diperiksa:
Berkas Permohonan Informasi Publik
Berkas Keberatan Informasi Publik
Tanda Terima Surat Permohonan dan Keberatan
Identitas Pemohon
Diberitahukan kepada Pemohon untuk dilengkapi maksimal 7 hari kerja.
Apabila sampai batas waktu tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka diterbitkan Penetapan Panitera Penyelesaian Sengketa: TIDAK DAPAT DILANJUTKAN.
Diterbitkan Akta Pembatalan, dan diinformasikan kepada Pemohon dan Termohon.
Maka Diterbitkan Akta Pembatalan dan diinformasikan kepada para pihak.
Masuk proses REGISTER:
Pemohon mendapat Bukti Register.
Jika Pemohon tidak datang langsung, Bukti Register dikirimkan maksimal 7 hari kerja.
Memindahkan data format formulir permohonan sengketa ke form analisa.
Jika permohonan memenuhi syarat administrasi →