ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
PPID DESA CAMPUREJO KECAMATAN BOJONEGORO
→ Datang ke Desk Pelayanan Informasi
Menulis Form Permohonan Informasi Publik (IP) dan ditandatangani oleh Pemohon
Meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat
Diserahkan ke PPID
10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi
7 hari kerja tambahan apabila masih dalam proses, dengan pemberitahuan kepada pemohon
Menginformasikan kepada pemohon apabila informasi yang dimohonkan adalah INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Jika PUAS, proses SELESAI
Jika TIDAK PUAS, mengajukan keberatan
Mencatat di Buku Keberatan dan Formulir Keberatan
Meregister dan menyampaikan salinan ke Pemohon dan Atasan PPID
30 hari kerja untuk menjawab keberatan
Menginformasikan kepada pemohon apabila informasi yang dimohonkan adalah INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Jika PUAS, proses SELESAI
Jika TIDAK PUAS, mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja