ALUR KEBERATAN INFORMASI
PPID DESA CAMPUREJO
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Tahap 1
Pengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, di mana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Langkah 1
Keberatan diajukan kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah 2
Pihak PPID memberikan keputusan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
Jika pengajuan sengketa puas atas putusan PPID, maka sengketa dinyatakan selesai.
Jika pengajuan sengketa tidak puas atas keputusan, maka sengketa bisa dilanjutkan melalui Komisi Informasi.
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi dilakukan 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan dari PPID.