ALUR KEBERATAN INFORMASIPPID DESA CAMPUREJO
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Tahap 1Pengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, di mana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Langkah 1Keberatan diajukan kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah 2Pihak PPID memberikan keputusan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
Jika pengajuan sengketa puas atas putusan PPID, maka sengketa dinyatakan selesai.
Jika pengajuan sengketa tidak ...